MADIUN — Kantor Pertanahan Kota Madiun menerjunkan Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk melaksanakan kegiatan Cek Lapangan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha atas permohonan pembangunan unit usaha Coffee Shop.
Kegiatan verifikasi teknis dan peninjauan langsung di lapangan ini berlokasi di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Cek lapangan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian teknis pertanahan, rencana tata ruang, status penguasaan tanah, serta kondisi lingkungan sekitar sebelum diterbitkannya Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Madiun dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung kemudahan berinvestasi dan pengembangan sektor usaha UMKM/ekonomi kreatif di Kota Madiun agar tetap berjalan tertib, aman, dan selaras dengan tata ruang yang berlaku.
#PTP
#KKPR
#KotaMadiun
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar