MADIUN — Guna memastikan keabsahan data fisik dan yuridis permohonan hak atas tanah, Tim Pemeriksaan Tanah (Panitia A) Kantor Pertanahan Kota Madiun menerjunkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan tanah langsung di lokasi, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Pelaksanaan tugas Tim Panitia A ini meliputi serangkaian tahapan krusial, di antaranya:
📍 Pemeriksaan Lapangan: Mencocokkan secara langsung batas, letak, dan luas bidang tanah dengan dokumen permohonan yang diajukan.
📑 Kajian Yuridis: Meneliti dan memverifikasi riwayat penguasaan tanah serta status hukumnya secara cermat.
🛡️ Verifikasi Sengketa: Memastikan bidang tanah clear and clean, bebas dari sengketa, maupun tumpang tindih (overlapping) dengan kepemilikan pihak lain.
📋 Sidang Panitia A: Menggelar sidang evaluasi untuk merumuskan hasil pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Risalah Pemeriksaan Tanah sebagai dasar penerbitan hak.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Madiun dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.
#KotaMadiun
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar