MADIUN – Kantor Pertanahan Kota Madiun terus berkomitmen mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan di wilayahnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi Pabrik Gula (PG) Rejo Agung Madiun.
Pengukuran teknis di lapangan dilaksanakan oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Madiun dengan didampingi langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kegiatan ini turut disaksikan dan didampingi secara langsung oleh perwakilan Manajemen PG Rejo Agung serta jajaran Pemerintah Kota Madiun.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Madiun menyampaikan bahwa tahapan pengukuran ini merupakan proses krusial untuk memastikan kepastian fisik bidang tanah, meliputi penunjukan serta penetapan batas-batas tanah, letak, hingga luas bidang tanah yang dimohonkan
Sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara Kantor Pertanahan Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun, dan pihak PG Rejo Agung ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan administrasi pertanahan, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah bagi keberlangsungan kegiatan usaha dan pembangunan di Kota Madiun.
Seluruh rangkaian pengukuran berjalan dengan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan prinsip ketepatan data spasial serta profesionalisme pelayanan pertanahan.
#KotaMadiun
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan komentar