


Halo #SobATRBPN, Tanah Telantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah), yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Lalu, untuk siapa tanah telantar diperuntukan dan kenapa perlu dikelola oleh negara?
Mari sini Minaru jelaskan selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob☝🏼

Tinggalkan komentar