





Selasa (12/08/2025) Kantor Pertanahan Kota Madiun mengikuti rapat tindak lanjut atas hasil pengukuran batas pada Aset PT. PG. Rajawali I Unit PG. Rejoagung Baru dengan Aset Pemkot Madiun. Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

Tinggalkan komentar